SELAMAT DATANG

Tampilkan postingan dengan label berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label berita. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Januari 2012

Ilmuwan Temukan Planet Sebesar Bumi

Salah satu planet itu, yang dinamakan Kepler 20f, berukuran hampir sama dengan bumi. Sedangkan Kepler 20e sedikit lebih kecil dan lebih dekat dengan bintang yang menjadi orbit mereka.

Planet baru mirip bumi telah ditemukan. (foto: suilrad)
Cambridge,PelitaOnline-- PARA ahli astronomi berhasil mendeteksi dua planet berukuran sebesar bumi yang mengelilingi bintang serupa dengan matahari kita.

Tim peneliti mengatakan, dulu planet-planet tersebut kemungkinan bisa ditinggali mahluk hidup dan mereka memiliki kondisi yang sama dengan planet bumi.

Mereka menggambarkan temuan itu sebagai kelompok planet terpenting yang pernah ditemukan di luar sistem tata surya bumi.

Tonggak Sejarah, NASA Temukan Kembaran Bumi

Setidaknya ada dua alasan mengapa manusia terobsesi untuk menjelajah, atau setidaknya memindai luar angkasa: untuk membuktikan ada kehidupan lain di jagad raya, sekaligus mencari alternatif tempat tinggal jika Bumi rusak dan tak lagi bisa menopang kehidupan.

Dengan dua tujuan itulah, baru-baru ini, misi Kepler Badan Antariksa Amerika Serikat (NASA) menemukan planet berbatu dengan ukuran yang mirip dengan Bumi. Ia mengorbit sebuah bintang -- yang mirip dengan Matahari kita. Planet itu diberi nama Kepler-20f. Radiusnya 1,03 kali lebih besar dari jari-jari Bumi. Planet Kepler 20f (3)

Ini adalah kali pertamanya, planet dengan ukuran serupa dengan planet manusia, ditemukan di tata surta yang lain. Pujian pun diberikan para ilmuwan atas pencapaian teknis yang mampu mendeteksi "eksoplanet"-- istilah teknis untuk planet di luar tata surya. Sebab, ini akan meningkatkan kemungkinan menemukan dunia baru, yang bisa menopang kehidupan.

Meski Kepler-20f memiliki atmosfer uap air yang tebal, permukaannya diperkirakan terlalu panas untuk ditinggali mahluk hidup. Diperkirakan suhu permukaannya mencapai 426 derajat Celcius.

Planet lain yang ditemukan dalam sistem yang sama, Kepler-20e, hanya sedikit lebih kecil dari Bumi -- 0,87 kali -- tapi jauh lebih panas, sekitar 726 derajat Celcius.

Dr Francois Fressin, salah satu astronom dari Harvard-Smithsonian Centre for Astrophysics di Cambridge, AS mengatakan, ini adalah temuan penting. "Untuk kali pertamanya, manusia bisa menemukan obyek yang mirip dengan Bumi, di sekitar bintang. Jadi, ada kemungkinan, kita akan menemukan yang lainnya," kata dia.

Dia menegaskan, temuan ini adalah tonggak penting dalam sejarah penjelajahan luar angkasa manusia. "Mungkin 10 atau 100 tahun mendatang, orang-orang akan menengok ke belakang, ke saat ini, ketika mereka bertanya-tanya, kapan planet dengan ukuran serupa Bumi pertama ditemukan. Itu sangat menarik."

Bintang induk dua planet tersebut, Kepler-20, sejatinya bukan tetangga dekat Bumi. Jauhnya sekitar 945 tahun cahaya. Juga bukan terletak di zona layak huni, 'habitable zone', di mana temperatur relatif cukup hangat untuk memungkinkan zat cair seperti air, dan meningkatkan prospek adanya kehidupan.

Untuk diketahui, sejumlah planet ekstrasolar telah diidentifikasi memiliki jari-jari 1,5 sampai dua kali Bumi. Teleskop Kepler sejauh ini bahkan telah menemukan 28 planet yang terkonfirmasi.
Planet Kepler 20f (2)

Awal bulan ini, misalnya, teleskop menemukan Kepler 22-b, planet dengan ukuran 2,4 kali lebih besar dari ukuran Bumi, yang berada di tengah zona layak huni. Namun, ilmuwan berpendapat, planet itu mungkin tak cocok menopang kehidupan. "Planet itu seperti Neptunus mni, tidak cocok dihuni. Jika sebuah planet berada dalam zona layak huni, bukan berarti ia bisa ditinggali." (sumber: NASA, Daily Mail)

Rabu, 05 Oktober 2011

Seperti Apa Aturan yang Menjerat 'Pencuri Pulsa'??

Jakarta - Kasus pencurian pulsa makin menjadi-jadi, keluhan dari masyarakat pun muncul bertubi-tubi. Sebenarnya, seperti apa sih peraturannya?

Peraturan soal 'pencurian pusa' bisa dilihat dari Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2009 tentang 'Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke Banyak Tujuan'.Permen itu akrab disebut Permen SMS Premium.

Dua Mekanisme

Dalam Permen SMS Premium memang diatur adanya dua mekanisme yang bisa digunakan Content Provider (CP) pada penggunanya, yaitu Berlangganan dan Tidak Berlangganan.

Tapi jangan salah, keduanya mewajibkan adanya permintaan aktif dari pelanggan sebelum pulsanya dipotong.

Mekanisme berlangganan (Pasal 8) adalah untuk konten yang dikirimkan secara rutin, sedangkan mekanisme tidak berlangganan (Pasal 9) adalah untuk konten yang dikirim sesuai permintaan saja.

Nah, dari situ saja seharusnya sudah jelas bahwa CP tidak boleh memaksa penggunanya berlangganan atau menerima SMS Premium yang memotong pulsa.

Berhenti Berlangganan

Bagaimana kalau mau berhenti berlangganan? Pasal 14 ayat 1 peraturan itu menyebutkan: "Permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) dapat dilakukan sekurang-kurangnya melalui SMS, MMS atau melalui Call Centre."

Nah di Ayat 2-nya, CP juga wajib menginformasikan cara berhenti berlangganan yang benar apabila pengguna meminta berhenti berlangganan secara tidak lengkap. Informasi ini tidak boleh dipungut biaya.

Kutipannya, sebagai berikut: "... penyelenggara pesan premium wajib menginformasikan melalui SMS atau MMS tanpa dikenakan biaya mengenai cara yang benar untuk berhenti berlangganan disertai informasi tentang jenis layanan yang pernah didaftarkan oleh pengguna dan nomor call centre yang dapat dihubungi."

Ganti Rugi

Lebih lanjut, di Bab III, Permen SMS Premium itu menjabarkan soal ganti rugi. Pasal 15 Permen itu jelas menyebutkan bahwa pengguna berhak mengajukan ganti rugi.

Di Pasal 16, disebutkan bahwa ganti rugi bisa dilakukan melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan. Tata cara pengajuan dan penyelesaiannya tentu harus sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan

Nah, kepada siapa pengguna bisa mengadukan CP yang mencuri pulsa mereka? Adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang bertanggungjawab melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Permen SMS Premium tersebut.

Diharapkan, BRTI mampu menunjukkan taringnya dan memberikan sanksi yang setara pada penyedia CP yang terbukti melanggar aturan ini. Selain itu, BRTI seyogyanya juga bisa memaksa CP bermasalah untuk memberikan ganti rugi pada pelanggannya. Mari kita lihat, sejauh mana Permen ini bisa ditegakkan.

Seutuhnya, Permen itu bisa dibaca dan diunduh dalam bentuk PDF
di Postel.go.id

Untuk pengaduan, silakan hubungi BRTI di Hotline 159