SELAMAT DATANG

Rabu, 05 Oktober 2011

Seperti Apa Aturan yang Menjerat 'Pencuri Pulsa'??

Jakarta - Kasus pencurian pulsa makin menjadi-jadi, keluhan dari masyarakat pun muncul bertubi-tubi. Sebenarnya, seperti apa sih peraturannya?

Peraturan soal 'pencurian pusa' bisa dilihat dari Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2009 tentang 'Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke Banyak Tujuan'.Permen itu akrab disebut Permen SMS Premium.

Dua Mekanisme

Dalam Permen SMS Premium memang diatur adanya dua mekanisme yang bisa digunakan Content Provider (CP) pada penggunanya, yaitu Berlangganan dan Tidak Berlangganan.

Tapi jangan salah, keduanya mewajibkan adanya permintaan aktif dari pelanggan sebelum pulsanya dipotong.

Mekanisme berlangganan (Pasal 8) adalah untuk konten yang dikirimkan secara rutin, sedangkan mekanisme tidak berlangganan (Pasal 9) adalah untuk konten yang dikirim sesuai permintaan saja.

Nah, dari situ saja seharusnya sudah jelas bahwa CP tidak boleh memaksa penggunanya berlangganan atau menerima SMS Premium yang memotong pulsa.

Berhenti Berlangganan

Bagaimana kalau mau berhenti berlangganan? Pasal 14 ayat 1 peraturan itu menyebutkan: "Permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) dapat dilakukan sekurang-kurangnya melalui SMS, MMS atau melalui Call Centre."

Nah di Ayat 2-nya, CP juga wajib menginformasikan cara berhenti berlangganan yang benar apabila pengguna meminta berhenti berlangganan secara tidak lengkap. Informasi ini tidak boleh dipungut biaya.

Kutipannya, sebagai berikut: "... penyelenggara pesan premium wajib menginformasikan melalui SMS atau MMS tanpa dikenakan biaya mengenai cara yang benar untuk berhenti berlangganan disertai informasi tentang jenis layanan yang pernah didaftarkan oleh pengguna dan nomor call centre yang dapat dihubungi."

Ganti Rugi

Lebih lanjut, di Bab III, Permen SMS Premium itu menjabarkan soal ganti rugi. Pasal 15 Permen itu jelas menyebutkan bahwa pengguna berhak mengajukan ganti rugi.

Di Pasal 16, disebutkan bahwa ganti rugi bisa dilakukan melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan. Tata cara pengajuan dan penyelesaiannya tentu harus sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan

Nah, kepada siapa pengguna bisa mengadukan CP yang mencuri pulsa mereka? Adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang bertanggungjawab melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Permen SMS Premium tersebut.

Diharapkan, BRTI mampu menunjukkan taringnya dan memberikan sanksi yang setara pada penyedia CP yang terbukti melanggar aturan ini. Selain itu, BRTI seyogyanya juga bisa memaksa CP bermasalah untuk memberikan ganti rugi pada pelanggannya. Mari kita lihat, sejauh mana Permen ini bisa ditegakkan.

Seutuhnya, Permen itu bisa dibaca dan diunduh dalam bentuk PDF
di Postel.go.id

Untuk pengaduan, silakan hubungi BRTI di Hotline 159

Tidak ada komentar:

Posting Komentar